BAB II
A. Pengertian
Hadist Maudhu’
Maudhu’ adalah isim maf’ul dari :
وَضَعَ – يَضَعُ – وَضْعًا yang menurut bahasa berarti اَلاْءِ سْقَاطُ (meletakkan atau menyimpan) اَلاْ
ءِفْتِرَاءُ وَاخْتِلاَقُ
(mengada-ada atau membuat-buat), dan اَلتَّرْكُ أَيْ
اَلْمَتْرُوْكُ (ditinggalkan).[1]
Hadis maudhu’ juga berarti “turun” menjadi rendah, disebut maudhu’ karena
turunnya tingkatan hadist. Hadist maudhu’ adalah hadist yang dibuat-buat atau
diciptakan atau didustakan atas nama Nabi Muhammad SAW. Menurut Ahmad Amin,
hadis maudhu’ sudah ada sejak masa Rasulullah.[2]
Sedangkan pengertian hadist maudhu’ menurut istilah
ahli hadist adalah :
مَا نُسِبَ اِلَى رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . اِخْتِلاَقًا وَكَذَبًا مَمَّالَمْ
يَقُلْهُ أَوْيُقِرْهُ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ اَلمْخُتَلَقُ اْلمَصْنُوْعُ .
Artinya :
“Hadist yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, secara
dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan dan tidak memperbuatnya.
Sebagian mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan hadis maudhu’ ialah hadis
yang dibuat-buat.”[3]
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa hadist
maudhu’ bukanlah hadist yang bersumber dari Rasulullah atau dengan kata lain
bukan merupakan hadist Rasul, paling tidak sebagian, namun hadis tersebut
disandarkan kepada Rasul.[4] Dasarnya
adalah munculnya hadist maudhu’: